sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit PPA Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pria berinisial SL (28) tersangka pelaku pencabulan terhadap 3 (Tiga) anak bawah umur.
SL ditangkap di rumahnya di Jalan Uka 15 Surabaya, setelah ketiga orang tua korban yang berinisial Bunga (6), Mawar (7) dan Anggrek (8) melaporkan aksi bejat SL ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Dihadapan petugas, SL mengaku melakukan pencabulan terhadap ketiga korban yang merupakan tetangganya tersebut, terkadang dilakukan sendiri-sendiri dan terkadang bersaman.” Kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar SH. Kamis, (11/8/2016).
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 28 ayat 1 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.