sergap TKP – MERANGIN
Aparat Polres Merangin mengamankan sebanyak 8,8 kg emas yang diduga merupakan hasil dari penambangan emas illegal.
“Emas itu diamankan saat dibawa oleh oleh AS (21), warga Muaro Bungo,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Andi Zulkifli. Sabtu (10/12/2016).
Penangkapan terhadap AS ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada seorang penumpang bus dengan jurusan Bengkulu membawa emas dalam jumlah besar hasil tambang ilegal.
Atas informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kemudian mencegat bus yang ditumpangi AS saat melintas di depan Kantor Mapolres Merangin.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan penumpang yang kedapatan membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal. Atas temuan tersebut, AS dan barang bukti kemudian langsung diamankan di Polres Merangin.
“Sekarang masih dalam pengembangan, pelaku juga masih kita lakukan pemeriksaan.” ujar AKP Andi Zulkifli.






