Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Online Dengan Modus ‘Love Scamming’

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’. Sabtu (20/01/2024).

Dari hasil pengungkapan, Kasus penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’ ini, korbannya mencapai ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dari pengungkapan ini polisi menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktek penipuan tersebut.

“1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dalam konferesi pers, pada Jumat (19/1/2024).

“Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Dirtipidum Polri menjelaskan, Dari praktek penipuan ini, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” tuturnya.

Para pelaku, kata Dirtipidum Polri, telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, sehingga mempersulit pelacakan.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” terangnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.