sergap TKP – LUMAJANG
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Muhammad Taufid (25) Warga Desa Ranu Logong dan Samsul Arifin (23) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Lumajang.
“Kita bekuk keduanya saat berada dirumahnya dan barang bukti berhasil diamakan,” ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim, Iptu Agus, Kamis (19/1/2017).
Penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah keduanya beraksi di kawasan Lumajang. ” Keduanya sudah dua kali beraksi dengan cara menggunakan kunci T. Namun, sebelum beraksi, selalu melakukan hunting dalam pembacaan situasi. Jadi, mereka tidak langsung beraksi,” terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Lumajang, keduanya disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.