Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor

oleh -

img_20170209_144249

sergap TKP – SURABAYA

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hendak melarikan motor curiannya.

“Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil membekuk pelaku curanmor, HM (26) warga Bulak Kali Tinjang, Surabaya ditangkap di sekitar Kapasari saat akan melarikan motor hasil kejahatan tersebut ke Madura,” ucap Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kamis (9/2/2017).

Lily menjelaskan, sebelumnya pelaku bersama rekannya, SN (25) warga Kedungmangu, Surabaya yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban Agung Pambudi (59) warga Jl. Bambe, Driyorejo Gersik dengan mengunakan kunci pas berbentuk ‘Y’.

Setelah berhasil mencuri motor milik korban, kedua pelaku ini kemudian mencoba melarikannya ke Madura. Namun, saat ditengah perjalanan tepatnya di kawasan Kapasari dekat RS Adi Husada uoaya keduanya harus terhenti saat Tim Anti Bandit mencoba menghentikan keduanya.

Mengetahui ada polisi yang hendak menghentikannya kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan meninggalkan motor hasil curiannya tersebut. Namun, pada saat itu akhirnya tersangka HM berhasil diamankan.

Selain mengamankan HM petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6506 EH berikut STNK-nya, 1 buah kunci asli Honda, serta kuci pas berbentuk ‘Y’ yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatan.

Akibat perbutannya pelaku terancam dikenkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.