Polres Probolinggo Bekuk Kurir Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – PROBOLINGGO

Aparat Sat Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis ganja di Jalan protokol Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Tersangka yang diketahui berinisial FR, asal warga Bagong Ginayan Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya itu, dibekuk pada hari Minggu, (24/1) sesaat setelah FR mengirim barang haram tersebut ke sesama kurir yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron Sat Reskoba Polres Probolinggo.

Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 49 gram, 2 kantong plastik berwarna hitam, 1 unit ponsel milik tersangka, dan uang tunai Rp. 4.545.000,- .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR yang saat ini telah diamankan di Mapolres Probolinggo terancam dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.