sergap TKP – CIREBON
Hasil Operasi Antik Lodaya 2016, Aparat kepolisian Resort (Polres) Cirebon berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Kedelapan pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KI, IS, AF, BY, AS, SAS, BYH dan AH.” Kata Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto Kamis, (18/2/2016).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,5 ons, 2 buah alat timbangan, 1 bong, handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4 juta.
Menurut Sugeng, “Jika setiap orang mengkonsumsi sabu seberat 0,5 gram maka dari 2,5 ons sabu itu bisa menyelamatkan sebanyak 1200 jiwa atau jika dirupiahkan senilai Rp 520 juta,” ujar Sugeng.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.” Tegasnya.