KPK Periksa 6 Jaksa Kejati DKI Jakarta

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait penghentian penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 (enam) jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta. Kamis, (7/4/2016).

Keenam jaksa itu,  diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tersangka Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamilarno.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing yakni, tiga Jaksa Penyelidik di Kejati DKI Jakarta, Abun Hasbullah Syambas, Samiaji Zakaria dan Roland S Hutahaean serta tiga lainnya yakni, Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar, Staf Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Zahrie dan Wahyu.

Untuk diketahui, Sebelumnya dalam kasus suap PT Brantas Abipraya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sudi Wantoko, Dirut Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno sebagai senior manager PT Brantas Abipraya dan Marudut, pihak swasta yang dianggap sebagai perantara.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi tentang siap-siapa saja para penerima aliran dana suap yang digunakan untuk menghentikan penyedikan korupsi PT Brantas Abipraya itu.

Berdasarkan informasi yang didapat sergap TKP, Pasca penangkapan sebelumnya, KPK hanya menetapkan 2 (dua) orang  jaksa sebagai saksi. Kedua jaksa yang ditetapkan sebagai saksi tersebut yakni Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

No More Posts Available.

No more pages to load.