sergap TKP – SIDOARJO
Aparat Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial GS (46) warga Dusun Megare Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, yang diduga merupakan kurir narkoba jenis shabu-shabu.
“Tersangka ditangkap saat hendak mengantar paket shabu-shabu ke salah satu pemesan,” kata Kasat Reskoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto.Sabtu, (30/4/2016).
Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan didalam saku celananya
Kepada petugas, Tersangka GS mengaku nekat menjadi kurir shabu-shabu lantaran tergiur bonus untuk sekali antar paket shabu mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” tegas AKP Redik Tribawanto.