Polres Sidoarjo Tangkap Kurir Shabu-Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Aparat Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial GS (46) warga Dusun Megare Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, yang diduga merupakan kurir narkoba jenis shabu-shabu.

“Tersangka ditangkap saat hendak mengantar paket shabu-shabu ke salah satu pemesan,” kata Kasat Reskoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto.Sabtu, (30/4/2016).

Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan didalam saku celananya

Kepada petugas, Tersangka GS mengaku nekat menjadi kurir shabu-shabu lantaran tergiur bonus untuk sekali antar  paket shabu mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” tegas AKP Redik Tribawanto.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.