sergap TKP – OKI
Petugas Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin oleh Ipda Marwan menangkap Riki Rikardo Bin Rusdi (30) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pemilik senjata api rakitan jenis FN. Sabtu, (18/6/2016).
“Rusdi, ditangkap di rumahnya di Desa Kayu Labu Kec.Pedamaran Timur Kab. OKI, pada Jum’at tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul 12.30 WIB.” Kata Ipda Marwan.
Selain menangkap Rusdi, Dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa 4 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram, 1 buah pipet plastik, 1 pireks kaca, dan 1 buah korek api gas warna biru.
Untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKI.