sergap TKP – SURABAYA
Gea alias Idaman seorang pemuka agama dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah dinilai terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa Suci Anggraeni, Senin (22/08/2016)
Dalam dakwaanya JPU menjelaskan pelaku memperkosa korban berinisial MM (17) yang juga anak asuhnya sejak tahun 2012. Korban yang merasa ketakuan akhirnya menceritakan kelakuan bejat tersangka kepada istrinya.
Lewat penasehat hukumya tersangka Gea mengajukan pembelaan dengan menolak semua tuduhan pecabulan tersebut.
“Tidak ada pencabulan itu, para korban mengaku peristiwanya terjadi tahun 2012 tapi baru dilaporkan tahun 2016, kan aneh,” ujar penasehat hukum terdawa Gea, Tri Prijanto.






