Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Langka

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya terhadap satwa langka Trenggiling  (Manis Javanica).

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SF (55) warga Ds. Badas, Kec. Sumobito, Kab. Jombang. Tersangka SF diamankan lantaran memiliki  5 mesin pendingin dan satu unit mesin vacuum yang digunakan untuk menyimpan 657 daging trenggiling beku.

“Dari pengakuan tersangka bahwa barang ini merupakan titipan dari tersangka JH yang saat ini menjadi DPO,” ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky. Kamis (25/08/2016).

Selain itu kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Putu Wayan Setiawan mengungkapkan harga daging trengiling tersebut mencapai Rp. 2,5 juta per kg dimana tiap trengiling beku tersebut beratnya mencapai 6-7 kg.

Perlu diketahui sisik dari trengiling sendiri dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu-sabu

“Berdasarkan penelitian dari LIPI, sisik trenggiling dapat dipakai sebagai bahan narkoba jenis sabu. Dan harga satu keping sisik mencapai USD 5 per keping. Tiap trengiling sendiri menghasilkan minimal 120n keping sisik,” ujar Irma Hermawati dari Wildlife Conservation (WCS)

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 657 daging trenggiling beku, 5 unit frezeer, dan 1 unit mesin vacuum.

Atas perbuatannya, tersangka terancam  dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.