sergap TKP – MEDAN
Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 6 (enam) orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Chandra (38) yang terjadi pada Kamis (18/8/2016) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di sungai Arang Dalu Dusun V Desa Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, Ari Saputra (23) warga Manggaan II Mabar, Kec. Medan Deli Kota Medan, Muhammad Rifadli (16) warga Jalan Platina I Ling. IX Kec. Medan Deli Kota Medan, Nurul Hasanah (19) warga PT. Ira Blok D Kec. Hamparan Kab. Deli Serdang, Agus Salim (39) warga Jalan Yos sudarso Ling. I Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan, Suriadi Siagian (36) warga Jalan Yos Sudarso Simp. Dobu Titi Papan kec. Medan Deli Kota Medan, serta Edo Miswanto (24) Warga Jalan Manggaan V Lingkungan XIII Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan.
Selain mengamankan keenam pelaku, dari tangan para pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 buah HP, 2 Cincin, 1 Buah kalung, 1 Buah gelang, 1 buah baju kaos dan sepasang sepatu merek star was.
Atas perbuatannya, para pelakusaat ini terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.








