sergap TKP – MADIUN
Selama sepekan terakhir Polres Madiun tercatat menangani sebanyak 2 (dua) perkara pencabulan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Dari dua kasus tersebut, dua korbannya merupakan anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setyo Budi. Minggu (21/8/2016).
Kedua pelaku tersebut masing-masing, Jaimin alias Jaitok (49) warga Kedung Pring, Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan dengan korban berinisial RM (16) salah seorang siswi SMP warga Desa Buduran, Kecamanatan Wonoasri.
Dan tersangka Waidi (50) warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu dengan korban berinisial Bunga (11) tetangga korban siswi salah satu SD SLB.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Madiun.” Ujar AKP Gatot Setyo Budi.
Atas perbuannya, Jaimin disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara tersangka Waidi dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas (15) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.







