sergap TKP – SURABAYA
Tim penyidik Polrestabes Surabaya berhasil menyelesaikan pemberkasan dan penyerahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait kasus tindak pidana penyelundupan dan penadahan kendaraan bermotor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga saat diwawancari.
“Tim penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak penyidik berhasil menyelesaikan pemberkasan dan kini penyerahan tahap II kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap kasus penyelundupan atau upaya penyeludupan penadahan 73 kendaraan baik mobil dan motor,” ujar AKBP Silitonga. Kamis (25/08/2016).
Selain itu AKBP Silitonga juga mengungkapkan 74 kendaraan tersebut rencannya akan diberangkatkan lewat Pelabuhan PT.Terminal Teluk Lamong, Surabaya menuju Timor Leste dengan 2 orang tersangka yakni Purwanto (45) asal Trenggalek dan Abdul Chamid (35) warga asal Lamongan.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengirimkan 73 kendaraan yang terdiri dari 36 unit Mobil, 8 unit Truck, dan 29 Motor dari Tersangka Abdul Chamid dan 15 orang rekannya di Depo PT. Daya Kaltim Bahagia yang saat ini telah menjadi DPO kepada tersangka Purwanto.
Yang kemudian oleh tersangka Purwanto dibuatkan Invoice dan Packing List (IPL) dengan menggunakan jasa “undername”CV. Prima Cipta Mandiri dan kemudian diserahkan ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk penerbitan dokumen Expor yang kemudian diserahkan ke PT. Daya Kaltim Bahagia untuk dilakukan proses Expor ke Dili, Timor Leste melalui PT.Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
Atas perbuatanya tersangka terancam dikenai Pasal 480 ayat (1e) dan atau Pasal 480 ayat (2e) Jo. Pasal 55 ayat (1e) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan.








