sergap TKP – BANJARBARU
Tim gabungan reskrim yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Buser Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota dan Unit Jatanras Polres Banjar, berhasil meringkus Jainal ilmi alias Enal dan M. Rifai tersangka tindak pidana pencurian (Jambret).
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Tungkaran Kec. Martapura Kota Kab. Banjar.” Kata Kapolres Banjarbaru AKBP. EKO Wahyuniawan, S.Ik. melalui kasat reskrimnya AKP Mas Suryo, S.Ik. Rabu (23/8/2016).
Dari pengakuan tersangka, keduanya mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 5 kali yaitu di daerah Martapura sebanyak 2 kali dan di daerah Banjarbaru sebanyak 3 kali.
Selain mengamankan kedua pelaku, dalam penangkapan tersebut Tim gabungan Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) buah HP merek Samsung J5, 1(satu) buah HP merek Asus Zenfone, 1(satu) buah HP merek Samsung frame, 1(satu) buah HP merek Nokia X1, 1(satu) buah HP merek samsung, 1(satu) buah sepeda motor merek honda supra x 125 dan 1(satu) buah sepeda motor merek Honda beat yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.” Tegas Mas Suryo.







