sergap TKP – DEPOK
Diduga mencabuli seorang siswinya, AN (36) oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di salah satu SMK di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok.
“AN ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban ke Polsek Bojonggede pada Jumat (19/8/2016),” kata Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan. Sabtu (20/8/2016).
Dari laporan orangtua korban itu pihak kepolisian kemudian melakukan visum pada korban sebagai barang bukti.
“Berdasar hasil visum, diketahui ada kekerasan seksual yang dialami korban. Atas bukti dan keterangan korban kami kemudian membekuk AN di rumahnya di Bojonggede,” ujar Kombes Harry Kurniawan.
“Atas perbuatannya, AN terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Tegas Kapolresta.






