sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Indra T. Herlambang, menciduk seorang ibu tangga (IRT) berinisial RA (31), karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap RA, merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua orang tersangka bernama HP dan AH yang tertangkap lebih dahulu terkait kasus yang sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Indra T. Herlambang didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Sugiati. Kamis (29/9/2016).
“RA ditangkap di rumah kostnya yang terletak di Jalan Dukuh Setro VIII A/37 Surabaya pada Sabtu (17/9/2016) sekira pukul 13.00 Wib,” ujar Indra T. Herlambang.
Dari hasil pengeledahan dirumah kost RA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP, 1 buah HP Tablet merk Advan, 1 buah pipet kaca yang digunakan untuk serok, 8 buah sedotan kecil, 2 buah botol bekas parfum, 1 buah botol bekas minuman E 100, 2 buah botol kecil berisi alkohol untuk pembakaran, 1 bungkus plastik yang berisi sedotan warna putih, 20 plastik kecil bekas isi narkotika jenis sabu, 4 buah korek api, dan 1 gulung alumunium foil.
“Atas temuan tersebut, RA berikut barang bukti diamankan di Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” terang Indra.








