sergap TKP – SURABAYA
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap Tommy Yudha Prasetya, oknum anggota polisi berpangkat brigadir yang dianggap terbukti bersalah dengan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 97 gram.
“Dengan ini terdakwa atas nama Tommy Yuda Prasetya divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Isjuedi membacakan putusan, Senin (26/9/2016).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi yang sebelumya menuntut terdakwa Tommy dengan 5 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, baik dari pihak JPU Samsu Effendi maupun pihak terdakwaTommy Yudha Prasetya sama-sama menerima putusan tersebut.








