sergap TKP – SURABAYA
Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja , dan ecstasy.
Kelima orang tersebut yakni Jumhur Johan (34), Machmud Masdawi (25), Wahyu Nurhidayat (23),Noferi Handayanto (31), dan WR (36).
Selain mengamankan kelima tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti berupa 3,7 ons sabu-sabu, 6,4 kg ganja kering dan 249 butir pil ecstasy.
Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengutarakan dar kelima tersangka yang berhasil diamankan 2 orang diantaranya merupkan pelimpahan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari petugas Bea Cukai pabeanan Juanda.
Dengan tersangka saudara Noferi Handayanto dan Wahyu Nur Hidayat dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 285 gram.
“Pelaku ini menggunakan dengan modus diselipkan dibadannya dengan menggunakan seperti sabuk,” ujar AKBP Teddy Syarif, Senin (26/9/2016).
Selain itu Teddy juga mengatakan sabu tersebut rencanya akan diedarkan di wilayah Malang.“Dari Malaysia akan dikirim Ke Malang,” tegas Teddy.







