sergap TKP – KAPUAS HULU
Kedapatan mengisap narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, seorang Aparatur Sipil Negara berinisal FE (38) akhirnya diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK mengatakan penangkapan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang ada di Jalan Tani, Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendatangi rumah yang diinformasikan,” ujar AKBP Sudarmin, Minggu (9/10/2016).
Sudarmin juga mengungkapkan selain mengamankan tersangka FE, petugas juga mengamankan satu paket sabu yang belum dipakai, alat isap sabu, tiga buah ponsel, pipet kaca dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya FE terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-undang Nomor 35 Thhun 2009 tentang Narkotika
“Saat ini tersangka masih diperiksa dan akan dilakukan pengembangan,” jelas Sudarmin.






