sergap TKP – RIAU
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP Kepri) berhasil mengungkap transaksi narkoba dari dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan adanya aliran dana yang diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 3,94 miliar yang berlangsung selama dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah BNNP Kepri mengamankan dua tersangka yaitu YS (28 ) dan AJ (35), pada 17 Oktober 2016.
Kasus ini merupakan tindak lanjut adanya tindak pidana narkotika (TPA) dan diduga memiliki transaksi mencurigakan dan harta hasil kejahatan narkotika senilai Rp 3,94 miliar.
Kepala BNNP Drs Beny Setyawan mengatakan, pengembangan dilakukan setelah menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan nilai transaksi hingga miliaran rupiah secara terpisah.
“Tiga orang tersangka ditangkap di Batam adalah MF, DA dan AD pada 28 Juli 2016 lalu,” kata Beny Setyawan. Kamis (27/10/2016).
“Dimana MF, DA dan AD merupakan kaki tangan dalam penjualan narkotika yang dikendalikan oleh YS dan AJ.” ujar Beny Setyawan.






