sergap TKP – SIDOARJO
Aparat kepolisian Polsek Wonoayu, Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pengecer judi totoan gelap (togel). Kedua Pelaku tersebut yaitu Imam Supadi (47) dan Santoso (44), keduanya warga Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya judi togel di warung milik Imam Supardi.
“Kami tangkap keduanya di warung kopi milik pelaku Imam tanpa perlawanan, saat itu keduanya sedang sibuk merekap nomor pesanan pelanggan,” Jelas AKP Heriyanto, Sabtu (22/10/2016).
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita 3 lembar kertas dan kupon rekapan, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 47.000 hasil penjualan nomor togel.
“Kedua pelaku ini bakal kami jerat dengam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.








