Edarkan Pil Dextro, Dua Pedangang Tahu Bulat Diamankan

oleh -

sergap TKP – PEKALONGAN

Polsek Kedungwuni, Pekalongan berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku pengedar pil Dextro yang juga pedangang tahu bulat di kawasan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan.

Kedua pelaku tersebut yakni Mahatir Muhamaad (19) Warga Ds. Salak Brojodan Mulfi Ghonidin (24) warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

“Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga sekitar,” ujar Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, Jumat (30/9/2016).

Dan setetelah dilakukan pengecekan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku Mahatir berikut barang bukti berupa sejumlah paket pil dextro ukuran besar maupun kecil yang disimpan pelaku sebuah tas yang diletakan di laci gerobak dagangannya.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk diminta keterangannya lebih lanjut,” tambah AKP Aries .

Kemudian dari pengembangan kasus tersebut petugas juga mengamankan Mulfi Ghonidin (24). Dari tangan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 paket kecil pil dextro dimana tiap paket berisi 9 butir pil dextro dan sebuah paket besar yang berisi 18 butir.

Akibat perbuatannya kini pelaku terancam dikenai Pasal 197 dan 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan‎ dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.