sergap TKP – BENGKALIS
Tim Unit Sat Reskoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32) warga asal Pidie, Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram di sebuah hotel yang berada di kawasan Simpang Geroga Duri, Kabupaten Bengkalis. Minggu (9/10/2016) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Manapar Situmeang mengatakan saat ditangkap, pelaku menyimpan 100 gram sabu senilai Rp. 70 juta tersebut didalam sebuah plastik bewarna hitam. yang kemudian oleh pelaku plastik tersebut dimasukan dalam kaos kaki lalu dimasukan ke dalam topi sweater dan dijahit.
“Saat digeledah pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada di topi sweater pelaku,” jelas AKP Manapar, Minggu (9/10/2016).
Atas perbuatanya MA terancam dijerat dengan Undang – undang (UU) KUHP nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.







