sergap TKP – CILACAP
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap 5 (lima) ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga kedapatan sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kelima pelaku yang ditangkap tersebut yakni, EV (34) warga Mangga dua Jakarta Pusat, EK (41) warga Arcawinangun, Purwokerto Banyumas, ML (34) warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, LA (26) warga asal Mangga dua Jakarta Pusat, serta SA (37) warga Margajaya, Kota Madya Bogor.
“Kelima ibu rumah tangga tersebut ditangkap di rumah yang dikontrak oleh salah satu pelaku di Perumahan Threson No. 38, Kelurah Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto. Jumat (27/10/2016).
“Dari hasil tes urine, mereka juga positif mengandung ampethamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu,” ujar AKP Sumanto.
Selain mengamankan kelima pelaku, Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/paket plastik klip isi Sabu berat kurang lebih 2,5 gram, dua unit HP , satu set alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah korek api gas, satu buah timbangan warna silver, lima lembar plastik klip serta uang sebanyak 1 juta rupiah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Cilacap.






