sergap TKP – BADUNG
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YAT alias Carok, warga Cileunyi Kab. Bandung,” kata Kepala Bidang humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Yusri Yunus. Jum’at (28/10/2016).
Selain mengamankan tersangka, dari tangan YAT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop dan printer, 14 balangko yang sudah di hapus, 14 bahan setengah jadi, 11 bahan siap cetak, 38 notis pajak, 44 STNK motor, 38 lembar STNK mobil, 15 lembar notis pajak mobil, 12 lembar STNK yang sudah diganti, 3 lembar STNK hasil cetakan, 52 lembar notis pajak setengah jadi, 6 lembar stnk yang dihapus datanya dihapus, tinta, lem, stempel, bayclin, ampelas, kotak penerangan yg digunakan untuk proses produksi STNK palsu.
“Tersangka membuat STNK palsu untuk sepeda motor dan mobil.Dia bekerja sesuai pesanan, pesan melalui telepon dan di kirim via kurir.” ujar Kombes (Pol) Yusri Yunus.







