sergap TKP – LAMPUNG
Tiga orang pengedar uang palsu (upal) diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung di kawasan Perumahan Residen, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
“Ketiga tersangka yang diamankan yakni Robi Noval (27), M Adi Pradian (21), dan Diki Bagus Pratama (19),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Pol Zarialdi, Minggu (23/10/2016).
Dari tangan ketiganya petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya upal senilai Rp. 1 juta, 1 unit laptop, printer, 2 unit telepon seluler, 4 buah kartu ATM dan sepucuk senjata airsoftgun.
Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Tanjungkarang Timur yang mengaku mendapat uang palsu dari salah seorang tersangka.
Berdasar laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan ketiga tersangka saat sedang mencetak upal.
“Kami menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengembangan,” tutupnya.







