sergap TKP – SERUYAN
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap seorang residivis pengedar narkoba berinisial EDJ (36), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tersangka EDJ terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kirinya karena berusaha kabur ke persawahan, saat hendak diamankan ke Mapolres Seruyan.
“Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan kami juga menemukan barang bukti sabu di saku celana seberat 5 gram,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang. Rabu (05/10/2016).
“EDJ merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama. Ia baru saja keluar dari penjara pada April 2016 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Pangkalan Bun, Kobar, dan masih berstatus bebas bersyarat serta dikenakan wajib lapor,” ujar AKP Triyo Sugiyono.
Atas perbuatannya tersangka EDJ terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.






