sergap TKP – TUBAN
Sebuah pabrik Ikan Asin milik Hj. Ridwan (54) di Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Tuban digerebek petugas Sat Reskrim Polres Tuban lantaran diduga menggunakan formalin.
“Dari penggerebekan pabrik ikan asin milik pak Haji kita amankan sejumlah barang bukti berupa ikan asin yang telah diawetkan dengan formalin,” jelas Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Senin (31/10/2016).
Fadly mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya pabrik pembuatan ikan asin berformalin.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” terang Kapolres.
Dari pabrik ikan asin tersebut petugas menemukan sebanyak 80 dus ikan asin berformalin yang sudah siap untuk diedarkan, 25 liter cairan formalin, cairan pemutih, tawas dan pewarna, serta 130 biji tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram yang seharusnya untuk rumah tangga bukan industri.
“Pabrik ini telah beroperasi sekitar satu tahun, tiap hari bisa melakukan produksi ikan sekitar 200 kilogram,” lanjut AKBP Fadly.
Ikan asin tersebut kemudian dipasarkan di wilayah Kabupaten Lamongan, Surabaya, dan daerah sekitarnya. .
“Kita akan melakukan pengembangan di pasar-pasar yang menjadi penjualan ikan ini,” pungkasnya.






