Polsek Tegalsari Ringkus Pengedar Pil Yakuza

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Anggota Sat Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus empat orang pengedar pil yakuza yang tengah beraksi di salah satu arena billiar di Surabaya.

Keempat pelaku tersebut yakni Aditya (20) warga Pakis Gunung, Raditya (21) warga Banyu Urip Kidul, Muhammad Riky (17) warga Kupang Gunung Barat dan Muhammad Ridwan (17) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

Selain mengamankan keempatnya, petugas juga mengamankan sebanyak 10.100 butir pil Yakuza.

“Pil yakuza diambil dari kiriman paket lalu atas perintah terdakwa Sulis yang mendekam di tahanan Medaeng, empat pelaku melakukan perintah untuk mengedarkan pil yakuza ke Surabaya dan kota besar di Jawa Timur,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto, Jumat (28/10/2016).

Atas perbuatanya keempat pelaku ini terancam dikenai Pasal 197 dan 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.