sergap TKP – JAKARTA
Hasil gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Penetapan Ahok sebagai tersangka ini, dilakukan setelah tim penyidik mendengar sejumlah keterangan dari para saksi dan para ahli yang diajukan pihak pelapor dan terlapor.” Kata Kepala Bareskrim Irjen Pol Ari Dono. Rabu (16/11/2016).
Para ahli itu antara lain terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli psikologi. Dari sejumlah keterangan ahli, Bareskrim mendapatkan ada perbedaan pendapat di kedua pihak.
“Perbedaan tajam para ahli mengenai apakah ada tindak pidana untuk menista agama,” Ujar Ari Dono.
Perbedaan pendapat ini terjadi di antara lebih dari 20 ahli yang dihadirkan. Saksi itu berasal dari pihak pelapor, pihak terlapor, juga yang didatangkan penyelidik.
Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang.
“Meskipun tidak bulat dan terjadi dua pendapat, akhirnya diraih kesepakatan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” terang Ari Dono.
“Dan atas sejumlah pertimbangan itu, Bareskrim juga akan meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.” Terang Ari Dono.







