sergap TKP – MOJOKERTO
Aparat Kepolisan Resort (Polres) Mojokerto berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Raya Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang ditangkap petugas tersebut yakni M Edo Purnomo (27), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku diketahui membawa, memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sutarto. Sabtu (12/11/2016).
Selain itu AKP Sutarto juga mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika petugas yang pada saat itu ada dilokasi curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Setelah dicurigai membawa bawang haram, pelaku diamankan petugas. Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu poket sabu-sabu dan satu buah handphone merk Aldo warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi,” jelas AKP Sutarto.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.







