sergap TKP – KEDIRI
Aparat Sat Reskoba Polres Kediri berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo bernama Bayu Tri Gunarso, warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Selain mengamankan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2000 butir pil koplo jenis double L.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seorang berinisial S. Pelaku membeli seharga Rp 200 ribu per seribu butirnya. Selanjutnya, dia menjualnya lagi kepada pembeli dengan paket kecil seharga Rp 100 ribu per seratus butirnya,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, Jumat (18/11/2016).
AKP Bowo juga menjelaskan selain mengedarkan barang haram tersebut pelaku ini juga mengkonsumsi nya dengan alasan untuk ketahanan tubuh
“Pelaku nekat berjualan narkoba karena faktor ekonomi. Sebab, penghasilannya sebagai kuli serabutan dirasa pelaku kurang untuk menghidupinya beserta keluarga,” lanjut Bowo.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Kediri dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 196 sub 197 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.








