sergap TKP – GRESIK
Aparat kepolisian Polsek Menganti berhasil meringkus Maulana (51), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Maulana ditangkap petugas lantaran kedapat menjual judi totoan gelap (Togel) via ponsel.
Kapolsek Menganti Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wavek Arifin mengatakan penangkapan terhadap tersangka Maulana ini berawal dari adannya informasi dari masyarakat terkait seorang kakek yang kerap menawarkan nomor togel di sekitar Jalan Raya Domas Menganti.
Menerima informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa uang taruhan judi togel sebesar Rp 137 ribu.
“Selain uang, ponsel tersangka juga kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek, Kamis (17/11/2016
AKP Wavek Menambahkan dari pengakuan tersangka, ia mengaku menerima uang taruhan dari para penombok yang telah memeilih nomor yang di sediakan dalam ponsel nya, kemudian uang taruhan tersebut diserahkan ke bandar sebeljm dilakukan pengundian.
“Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.






