sergap TKP – BOGOR
Tim Unit Satuan Reskrim Narkoba Polres Kota Bogor menangkap seorang pemakai narkoba jenis shabu.
Pelaku yang diketahui berinisial BS (30) tersebut, ditangkap di rumahnya di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor berserta barang bukti berupa sabu seberat 1,01 gram.
Dihadapan petugas, BS mengaku mendapat pasokan shabu tersebut dari seorang oknum polisi.
“Saya beli shabu itu dari polisi. Kenapa polisi tangkap saya. Saya hanya pemakai untuk menambah semangat kerja. Polisi itu pengedar jadi tangkap juga dong,” ujar BS. Sabtu (12/11/2016).
Terkait pengakuan pelaku, Unit Satuan Reskrim Narkoba Polres Kota Bogor saat ini masih melakukan pendalam.
Sementara itu, Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya BS terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.






