sergap TKP – SURABAYA
Aparat Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau yang dijalankan oleh MF (18), warga Jalan Gayungan Kebonsari, Surabaya.
Selain mengamankan tersangka MF, petugas sebelumnya juga telah mengamankan tiga tersangka lain diantaranya TW (25) warga Asal Dusun Darungan Probolinggo, WE (20) warga Jalan Menanggal Surabaya dan MC (19) arga Jalan Bungurasih Utara Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengutarakan penangkapan tersangka MF ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka MF telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meranjau.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 17,24 gram yang diletakan tersangka MF di SPBU Jalan Kapas Kerampung, Surabaya.
Dari penemuan barang bukti tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus TW, WE, dan MC. “Awalnya petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan tiga tersangka yang perannya sebagai pembeli,” ujar Kompol Lily, Selasa (15/11/2016).
Ketiga tersangka yang berperan sebagai pembeli ini merupakan teman dan mereka memesan sabu ini dari Lohan yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 18,48 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,8 gram, seperangkat alat hisap berupa botol dan sedotan, 2 buah HP dan 1 buah ATM BCA.
Atas perbutannya para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








