sergap TKP – SURABAYA
Aparat Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik usaha home industry pembuatan narkotika jenis sabu di Simo Gunung Barat, Surabaya.
Dari pengungkapan home industry sabu tersebut, petugas Idik I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Andika Budiman (20) selaku pengelola pembuatan sabu dan Haris (22) yang berperan sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polrestabes Narkoba AKBP Donny Adityawarman mengungkapkan dari pengakuan tersangka, ia mengaku sudah menjalankan usaha barang haram ini selama kurang lebih dua bulan.
“Sekali memproduksi mampu membuat 100 gram sabu dan mampu terjual,” lanjut Kasat Narkoba, Senin (21/11/2016).
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 94,64 gram, setengah butir ecstacy, bahan-bahan kimia pembuat narkoba serta sejumlah alat bukti lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo 132 ayat (1), Subs 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 ayat (1), Pasal 129 huruf (a), (b) Undang-Undang RI Nomor 35/2009.








