sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polsek Metro Tebet terpaksa membekuk 3 (Tiga) orang pengemudi bajaj lantaran diduga kedapatan sedang asyik bemain judi jenis tingtung atau dadu dengan menggunakan alat gadget tab.
“Para pelaku ditangkap di Pangkalan Bajaj depan Pasar Tebet Barat, Tebet Barat Dalam Raya, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Metro Tebet, Komisaris Nurdin Arrahman. Sabtu (12/11/2016).
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing yakni, Daryono (46), Bagus Purwanto (34) dan Dasuki (40).
Menurut Kapolsek, Selain menangkap ketiga pengemudi bajaj itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tab warna hitam, dan uang tunai puluhan ribu.
“Atas perbuatannya, Para tersangka akan kita jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Nurdin.








