sergap TKP -DEMAK
Seorang pria bernama Joko Romadon, warga Dukuh Bandung RT 1/1 Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Ditangkap anggota Polsek Mranggen lantaran diduga menjadi penjual kupon judi jenis Cap Ji Ki.
Untuk mengelabuhi petugas, Joko mencatat rekapan penjualan kupon judi jenis Cap Ji Ki tersebut menggunakan buku-buku tokoh kartun, seperti Hello Kitty, Winny the Pooh, dan sebagainya.
“Tersangka menyembunyikan lapak perjudian itu, di antaranya dengan menjejerkan buku-buku kecil bersampul gambar tokoh-tokoh kartun.” Kata Kapolsek Mranggen, AKP Sonhaji. Selasa, (22/11/2016).
Terungkapnya aksi tersangka itu, setelah pihak Polsek Mranggen mendapat informasi jika Joko kerap menggelar lapak judi di Pasar Hewan Mranggen, tak jauh dari kediamannya.
“Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Tersangka,” terang, ” tutur AKP Sonhaji.
Selain menagkap tersangka, dari tangan Joko polisi juga mengamankan barng bukti buku rekapan dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan kupon judi jenis Cap Ji Ki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Mranggen.







