Gadis Pencuri Telepon Genggam, Diamankan Polisi

oleh -

sergap TKP – PEKANBARU

Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus SY alias Sherly (16), pelaku pencurian telepon genggam dan diduga sebagai pelaku perdagangan manusia (human trafficking).

“Informasinya, anak ini memang kerap terlibat beberapa kejahatan dan hasil penyelidikan kita, dia diduga juga sering mencuri dan bahkan Ia juga diduga jadi germo,” Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang, Minggu (4/12/2016).

Iptu Manullang juga menjelaskan sebelum diamankan petugas, pelaku ini bahkan sudah seminggu tidak pulang ke rumah. Mengingat pelaku yang masih dibawah umur petugas akan berupaya merevisi pasal yang dipersangkakan.

 

“Kemungkinan, hari Senin (5/12/2016) besok akan kita lakukan diversi. Laporan yang kita terima, kasus pencurian dan pelaku hanya dijerat pasal 362 KUHP, ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.