sergap TKP – ACEH TENGGARA
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus sebanyak 11 orang pelaku perjudian jenis kartu remi di Desa Terandam Kexc. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
“Para pelaku ditangkap pada Selasa (6/12/2016) sekira pukul 24.00 Wib,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs. Edi Bastari. M,Si. Rabu (7/12/2016).
“Penangkapan para pelaku judi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas permainan judi di Desa Terandam Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara,” ujar Edi Bastari.
Ke-11 pelaku tersebut masing-masing berinisial SM warga Desa Kuta Buluh, FD (42) warga Desa Mbarung, FH (31) warga Desa Mbatu Bulan, IM (32) warga Desa Terandam, RH (33) warga Desa Banban, EP (45) warga Desa Terandam, MN (54) warga Desa Lawe Megakhe, KL (55) warga Desa Terandam, AM (37) warga Desa Pasbel, AS (22) warga Desa Lawe Rutung dan AM (37) warga Desa Sebudi Jaya Kab. Aceh Tenggara.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Aceh Tenggara.







