sergap TKP – BANDA ACEH
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS (32), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk petugas Polsek Ingin Jaya di sebuah bengkel yang berada di kawasan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolsek Ingin Jaya Iptu Nuzul Fitra mengatakan pelaku nekat mencuri motor milik korban yang terparkir di depan toko milik korban lantaran perlu ongkos untuk pulang kampung ke Sumut. “Warga yang mengetahui aksinya, menangkap pelaku dan nyaris dihakimi massa karena perbuatannya,” lanjutnya, Jumat (23/12/2016).
Beruntung, sesaat setelah kejadian tersebut petugas patroli yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti di Mapolsek Ingin Jaya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.








