sergap TKP – BANDUNG
Seorang bandar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan thirex diamankan petugas kepolisian Polres Kota Cirebon. Pelaku yang diamankan tersebut yakni Goew Ek Tjoen alias Acun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Kamis (1/12/2016) lalu.”Ketika bandar itu ada di Klenteng, polisi bergerak dan menangkapnya,” lanjut Yusri.
Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang buti berupa 2000 butir pil tramadol, dan 6200 butir thirex yang masih tersimpan dalam dus. Dus tersebut ditemukan petugas yang melakukan penggeledahan di Klenteng Dewi Welas Asih.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Cirebon, dan atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU No.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.







