sergap TKP – GROBOGAN
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Geneng RT 4 RW 6, Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer, Grobogan . Kamis (12/1/2017).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku, Suwarto (31) memperagakan sebanyak 8 (delapan) adegan. Mulai dari aktivitas menenggak miras di pos kampling desa setempat sampai membunuh korban, Slamet (33) dengan sebilah parang yang terjadi pada 7 (tujuh) tahun silam.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat kasus menjadi jelas. Selama proses rekonstruksi tidak ada hambatan. Sudah ada anggota Sabhara yang menjaga,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono. Kamis (12/1/2017).
“Setelah membunuh, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke Kalimantan. Namun, Kami akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku,” ujar AKP Eko Adi Pramono.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekontruksi. Peristiwa pembunuhan terhadap Slamet terungkap diduga bermula saat pelaku tidak terima lantaran ditegur korban karena memecah botol kaca saat di depan rumah korban.
Diduga tidak terima dengan teguran korban, Pelaku yang emosi kemudian pulang dan mengambil parang dari rumahnya kemudian membacok korban hingga korban akhirnya meninggal.








