sergap TKP – PEKANBARU
Sebanyak 25 butir pil ecstasy berhasil diamankan petugas dari tangan dua orang pengedar pil ecstasy berinisial AY alias Boneng (22) dan Kd (38), Jumat (13/1/2016) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Abdul Halim menjelaskan penangkapan tersebut kedua pengedar ini berawal saat petugas tim opsnal Polsek Senapelan memancing pelaku untuk melakukan transaksi. “Awalnya, kita pancing untuk transaksi di jalan Jati, Kecamatan Senapelan,” jelasnya.
Namun pada saat itu pelaku sedang tidak membawa ecstasy. “Setengah jam setelah itu, datang rekannya Kd dengan membawa 25 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap keduanya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan ke Mapolsek Senapelan.
Selain itu Iptu Abdul Halim menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.







