Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/2/2017) lalu.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang samasama tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan putusan hakim sudah proporsional tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “KPK menerima putusan tersebut. Upaya hukum banding tidak dilakukan karena JPU KPK menganggap putusan hakim telah proporsional dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa,” ujarnya, Senin (27/2/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irman divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula asal Sumatera Barat.
Baca : Irman Gusman Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Selain hukuman kurungan hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Isman Gusman.“Menyatakan mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” lanjut hakim ketua saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







