sergap TKP – TARAKAN
Diduga lantaran kedapatan menyimpan 460,78 gram narkoba jenis sabu-sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SB terpaksa diamankan ke Polres Tarakan.
“Barang bukti tersebut dikemas pelaku dalam 9 bungkus paket, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah kota Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan IPTU Irianto Zebua, Senin (20/2/2017).
Kepada petugas, SB yang ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Batu RT.23 Kota Tarakan pada Sabtu (19/2/2017) itu mengaku, mendapat barang haram tersebut dari orang yang baru dikenalnya di Lahad Datu Malaysia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SB terancam dijerat pasal 114 ayat (2),112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukumannya minimal 5 sampai 20 tahun penjara, atau hukuman mati.” tegas IPTU Irianto Zebua.






