sergap TKP – PEKANBARU
Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nv (45), warga Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Selasa (28/2/2017).
Dari tangan pelaku petugas menyita empat paket sabu dan satu unit handphone sebagai barang bukti.”Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan dan bandar besar sebagai pemasoknya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.






