sergap TKP – JAKARTA
Tersangka kasus dugaan fitnah pecalamg yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencabut permohonan pra peradilan atas kasus yang saat ini menjeratnya.
“Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon,” kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam persidangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2/2017).
Permohonan pencabutan ini dilakukan langsung oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017.
Saat ini sejumah pihak termasuk pelapor juga dibuat herang dengan pencabutan pra peradilan yang belum diketahui alasannya tersebut. “Bukankah dengan mencabut permohonan tersebut, Munarman telah melepas peluang, sekaligus hak hukumnya sebagai seorang tersangka,” kata Valerian Libert Wangge, kuasa hukum Zet Hasan, Minggu (19/2/2017).








